POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT-TUN) yang mengabulkan gugatan Appi-Cicu, Kuasa Hukum KPU Makassar, Mahrumah Majid mengaku kecewa. Menurut dia, PT-TUN tidak objektif perihal kasus ini.
“Ini memaksakan KPU mengerjakan sesuatu yang mereka tidak ketahui,” ucap Mahrumah.
Mahrumah mengungkapkan, berdasarkan aturan, KPU tidak bertugas untuk mengontrol kebijakan pemerintahan sebelum penetapan calon atau tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar.
“Kemudian, ini kan persoalan yang dilakukan oleh petahana. Sementara petahana belum diberi hak jawab apakah benar telah melakukan hal itu atau tidak,” jelas Mahrumah.
Karena itu, Mahrumah menilai keputusan PT-TUN ini diambil sepihak. Ia juga menyebut telah terjadi kekeliruan dalam keputusan majelis hakim atas perkara ini.
Lanjut Mahrumah, pengajuan saksi-saksi dari tim Appi-Cicu) sebagai penggugat juga tidak bisa dibenarkan. Hal ini karena kesaksian Appi-Cicu tidak seharusnya tidak hanya sampai pada tahap persaksian.
Menurut Marhumah, kesaksian penggugat seharusnya dikroscek dan pembuktian lebih lanjut oleh pengadilan.
Saat ditanyai perihal pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung, Mahrumah menyebut dirinya belum bisa memastikan hal tersebut.
Ia mengaku, hal ini harus dikoordinasi dengan pihak KPU Kota Makassar yang telah memberikan dia kuasa hukum atas hal ini.
“Nanti kami koordinasikan dulu ke KPU Makassar selaku pemberi kuasa. Tapi kalau saya pribadi, mesti kasasi,” tutupnya.
Appi-Cicu Menang di PT-TUN, KPU Makassar Akan Kasasi?
Read Also
Warga Sangiasseri Keluhkan Air Bersih hingga Harga Hasil Pertanian, Heriwawan: Akan Kami Perjuangkan
POROSMAJU.COM, SINJAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…