POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Pemeriksaan kembali dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar. Kali ini pemeriksaan ditujukan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Makassar di kantornya, Kamis 22 Maret 2018 siang ini.
Pemeriksaan tersebut didasarkan pada laporan Kuasa Hukum Tim Danny-Indira (DIAmi) terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan 13 anggota DPRD Kota Makassar saat menggelar konferensi pers soal dukungannya ke pasangan calon Appi-Cicu di Gedung DPRD, Senin lalu.
Menurut dugaan, mereka menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota dewan.
“Hari ini kami akan undang 5 anggota dewan. Mereka berstatus sebagai saksi terlapor. Mereka Busranuddin Baso Tika, Rahman Pina, Yunus, Lisdayanti Sabri, dan Muhammad Said,” terang Nursari selaku Ketua Panwaslu Makassar.
Pemeriksaan dan pemanggilan lanjutan akan ditujukan pada 8 anggota dewan lainnya yang terkait dalam laporan tersebut.
“Besoknya 5 lagi atau 8 orang. Karena kita punya hari kerja hingga lima hari,” tutur Nursari.
Tujuan dari pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan dari saksi, bukti maupun penjelasan lebih lanjut. Klarifikasi akan dilakukan untuk menguatkan bukti yang dipegang oleh Panwaslu.
Nursari menegaskan, soal kehadiran pihak terlapor bersifat wajib dan takdapat diwakili.
“Tidak bisa, karena yang mau kami tahu ialah keterangan dari bersangkutan,” tambah dia.
Berikut, 13 anggota DPRD Makassar yang bakal diperiksa Panwaslu;
1. Rahman Pina dari Golkar,
2. Jufri Pabe dari Hanura,
3. Sangkala Saddiko dari PAN,
4. Supratman dari Nasdem.
5. Yeni Rahman dari PKS,
6. H Yunus dari Hanura,
7. Busranuddin Baso Tika dari PPP,
8. Andi Vivin Sukmasari dari PDIP,
9. Lisdayanti Sabri dari Gerindra,
10. Muhammad Said dari PBB,
11. Mario David dari Nasdem,
12. Syamsuddin Kadir dari Golkar,
13. Irwan Jafar dari Nasdem.
Diduga Salahgunakan Wewenang, 13 Anggota DPRD Diperiksa Panwalsu
Admin2 min read