POROSMAJU.COM, JAKARTA- Pengajuan PK (Peninjauan Kembali) oleh Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama ditolak oleh MA (Mahkamah Agung). Putusan itu diketuk palu secara sah oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Margiatmo.
“Sudah diputus. Hasilnya menolak,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi melalui rilis detikcom, Senin 26 Maret 2018.
Perkara tersebut masuk MA pada 7 Maret 2018 yaitu perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Duduk sebagai ketua dalam persidangan, majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
“Baru saja diketok,” tutur Suhadi.
Sekadar diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.