POROSMAJU.COM, JAKARTA– Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersaksi atas terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Di akhir persidangan, kepada majelis hakim, Budi mengaku bersalah. Ia mengatakan kasus korupsi mantan anak buahnya itu akibat kelengahannya dalam mengantisipasi celah korupsi di kepemimpinannya.
“Jujur, saya merasa bersalah. Kok saya sampai tidak tahu apa yang terjadi,” ujar Budi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Kini, ia mengaku lebih berhati-hati. Pihaknya telah memperketat pengawasan di seluruh lini kementerian yang ia pimpin.
Kemenhub juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembinaan.
“Saya kritisi diri saya dan melakukan represif dan preventif. Itu saya lakukan dalam menjalankan roda organisasi,” kata Budi Karya.