POROSMAJU.COM, JAKARTA- Berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, Kementerian Agama, Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan, tarif minimal penyelenggaraan umrah untuk batas bawahnya minimal Rp 20 juta.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kemenag di Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.
“Kami sudah sepakat biaya referensi umrah itu sebesar Rp20 juta itu adalah biaya rata-rata yang memadai sesuai dengan standar pelayanan minimal yang harus diberikan oleh biro travel ke jemaah umrah,” tuturnya.
Keputusan tersebut telah didiskusikan bersama asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah. Berdasarkan kalkulasi, biaya akomodasi pesawat, hotel dan biaya lainnya, mereka menyepakati angka Rp20 juta.
Diketahui, dalam PMA nomor 8 tahun 2018 pun diatur regulasi standar pelayanan. Seperti maskapai penerbangan yang hanya diperbolehkan transit satu kali setiap keberangkatan calon jemaah umrah.
“Tidak boleh menggunakan maskapai yang sampai 3-4 kali yang menyebabkan fisik dan stamina jemaah umrah itu tersita habis karena berhari-hari baru bisa sampai ke Tanah Suci,” terang Lukman.
Koordinasi harus tetap dilaksanakan jika ada biro perjalanan haji dan umrah yang mampu menawarkan harga di bawah Rp20 juta. Pertama melapor ke Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag serta menjelaskan alasannya.
“Jadi kalau mau tetapkan misalnya Rp18 juta atau bahkan Rp15 juta harus menjelaskan ini standar pelayanan minimal sudah terpenuhi atau belum,” katanya.
Hal tersebut demi menghindari persaingan tak sehat antar biro perjalanan. Sebab harga yang terlampau murah dan tak masuk akal mengabaikan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.