POROSMAJU.COM, MAKASSAR – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Makassar Syamsu Rizal, Deng Ical, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel, Kamis, 29 Maret 2018.
Hal ini, ungkap Ical, merupakan langkah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Penyerahan ini salah satu syarat untuk memastikan bahwa semua proses-proses pelaksanaan keuangan di Pemerintah Kota Makassar berjalan sesuai dengan Permendagri nomor 13 itu ,” kata Ical, Kamis, 29 Maret 2018.
Lanjutnya, hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2016 tentang laporan penyelenggaran keuangan pemerintahan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah prosesi pemeriksaan LKPD ini, pihaknya juga akan menyerahkan ke DPRD Makassar sebagai bentuk pertanggung jawaban ke legislatif.
“Setelah diaudit BPK, kita serahkan lagi ke DPRD sebagai bentuk pertanggung jawaban untuk kemudian pembahasan APBD perubahan,” ungkap Ical.
Atas hal ini, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Widiyatmantoro mengatakan, proses pemeriksaan LKPD suatu daerah dilakukan selama dua bulan. Ini berdasar pada regulasi yang mengatur perihal laporan keuangan daerah.
“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016, pemerintah harus menyusun laporan keuangan untuk diperiksa KPK,” ujarnya.