POROSMAJU.COM, JAKARTA – Kepala Sub Direktorat Pendaftaran Haji Kementerian Agama, Noer Aliya Fitra menjelaskan perihal perubahan dalam skema pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 bagi calon jemaah berstatus cadangan.
“Pelunasan BPIH 2018 akan dibuka pada awal bulan April mendatang. Pelunasan dibuka dalam dua tahap,” kata Nafit, sapaan akrab Noer, dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Maret 2018.
Pembayaran tahap pertama akan dikhususkan bagi jemaah yang masuk kuota haji tahun ini dengan status belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau menikah. Untuk pelunasan jemaah yang masuk dalam status cadangan, dibuka pada tahap kedua.
Karena itulah, pada tahun ini, pelunasan BPIH jemaah dengan status cadangan akan dibarengi dengan kategori jemaah lain yang gagal sistem.
Demikian pula pada jemaah yang sudah berstatus haji, penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, serta lanjut usia minimal 75 tahun dan
Nafit menjelaskan, jemaah cadangan adalah orang yang berasal dari nomor urut berikutnya yang masuk dalam alokasi kuota tahun 2018 sebanyak 5 persen.
Nantinya, merekalah yang akan mengisi sisa kuota yang kosong akibat adanya jemaah lunas yang batal berangkat dengan prioritas sesuai urutan nomor porsi.
“Diberikan kesempatan melunasi BPIH tahun ini untuk mengoptimalkan pengisian kekosongan kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Nafit.
Kuota haji sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Menurut situs resmi Kementerian Agama, pembagiannya terdiri dari 204.000 orang haji reguler serta 17.000 orang haji khusus.
“Kuota haji reguler dari 204.000 orang, 1.513 diantaranya digunakan untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sedangkan petugas haji khusus sejumlah 1.337 diambil dari kuota jemaah haji khusus,” dikutip dari situs resmi haji.kemenag.go.id.