POROSMAJU.COM, MAKASSAR – Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku pengoplosan tabungan gas ilegal. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes. Dicky Sondani mengungkapkan, pelaku beinisial LA ini beroperasi di Jalan Sipil Raya, Kecamatan Manggala, Makassar.
“Pelaku melakukan pemindahan gas dari gas 3 kg ke gas 12 kg tanpa adanya sertifikasi keahlian untuk melakukan pengisian,” kata Dicky, Rabu 11 April 2018.
Lebih lanjut, Dicky menjelaskan, pelaku menggunakan regulator rakitan. Regulator inilah yang memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
“Pelaku menyimpan tabung gas 3 kg dengan disimpan di atas tabung gas 12 kg yang dihubungkan dengan menggunakan regulator pada masing-masing tabung,” ungkap Dicky.
Pelaku AL melakukan tindak kriminalnya ini untuk meminimalisasi biaya produksi. Atas aksinya ini, ia mendapat keuntungan lebih besar.
“Bila tabung 3 kg dipindah ke ke tabung 12, empat biji tabung saja tersangka sudah untung Rp80 ribu. Sementara jika jual tabung bersubsidi yang 3 kg untung yang didapat hanya Rp2 ribu,” kata Dicky
Atas ini, pelaku diancam dengan pasal perlindungan konsumen yakni pasal 6e ayat (1) huruf a, b, c, UU RI nomor 8 tahun 1988 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
“Selain itu tersangka diancam dengan pasal 32 ayat (1) huruf b, jo pasal 25 huruf b, subsider pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp1 juta,” tutup Dicky.