POROSMAJU.COM, JAKARTA- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, menuturkan, saat ini MA sedang melakukan kajan yang mendalam dan mendasar atas pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman diputuskan menang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas laporannya melalui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan/bailout Bank Century. Atas itu, KPK diwajibkan untuk melaksanakan penyidikan atas kasus Bank Century.
Meski demikian, Abdullah mengatakan, pengkajian tersebut tidak berkaitan dengan putusan. MA tetap menghormati itu sebagai sebuah putusan.
Abdullah menuturkan, amar putusan yang dihasilkan dari sidang praperadilan kasus Bank Century melalui hakim tunggal Effendi Mukhtar merupakan hal baru. Ini karena objek praperadilan tersebut tidak termasuk sebagaimana tertuang pada pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Objek praperadilan ini sudah diatur di dalam KUHAP pasal 77 dan putusan MK. Objek praperadilan ini tidak termasuk di antara itu semua, tentunya ini merupakan hal yang baru,” tutur Abdullah, Rabu 11 April 2018.
Bentuk pelaksanaan putusan itu dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Di antaranya, Boediono, Muliaman D. Hadad, dan Raden Pardede, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.
Jika tidak dilakukan, KPK harus melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian atau kejaksaan. Pelimpahan kasus ke dua institusi itu dengan memulainya dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.