POROSMAJU.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melanjutkan kasus Century yang diduga melibatkan Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede. Ini sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menjabat posisi yang sama saat itu merespons putusan tersebut dengan mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK.
“Saya serahkan ke KPK sajalah urusan itu ya,” ujar dia di Kompleks Paarlemen Senayan Jakarta, Rabu 11 April 2018.
Diketahui, Sri Mulayani yang saat itu Menteri Keuangan turut mengambil keputusan menyelamatkan Bank Century dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 20 — 21 November 2008.
Atas putusan tersebut, Sri Mulyani telah dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) Century DPR-RI. Dalam kesaksiannya di 2014, Sri Mulyani mengaku terdesak saat harus mengambil putusan tersebut. Katanya,m putusan itu tidak belandaskan pada teori ekonomi.
Saat itu, Sri Mulyani mengatakan, tidak ada ukuran pasti untuk menentukan apakah Bank Century berdampak sistemik atau tidak. Meski demikian, ia mengaku terpaksa harus mengambil putusan demi menghindari keresahan masyarakat.