Example 728x250
Berita

Kemendagri: LPJ SYL Seharusnya 3 Bulan Sebelum Periode Berakhir

88
×

Kemendagri: LPJ SYL Seharusnya 3 Bulan Sebelum Periode Berakhir

Share this article
Example 468x60
Gubernur Sulsel, SYL saat menyampaikan sambutannya dalam KPID Award di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu 16 Desember 2017
MAKASSAR — Pansus DPRD mengonsultasikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sulsel akhir tahun anggaran 2017 mengonsultasikan laporan tersebut kepada Mendagri. LKPj tersebut merupakan laporan terakhir Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Selasa 17 April 2018 di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Kasubdit Fasilitasi KDH dan DPRD Wilayah IV Kemendagri, Ir Hasdiana Kando MSi yang menerima rombongan ini mengatakan, secara garis besar LKPj Gubernur terbagi dua yakni LKPj Akhir Tahun Anggaran dan LKPj Akhir Masa Jabatan.
Hasdiana menekankan, untuk LKPj Akhir Tahun Anggaran Gubernur, berdasarkan regulasi, seharusnya disampaikan oleh kepala daerah tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Seharusnya tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, bukan setelah berakhirnya masa jabatan,” terang Hasdiana.
Meski demikian, Diana menjelaskan, pada prinsipnya PP Nomor 3 Tahun 2007 tidak menyebutkan bahwa LKPj Gubenur dapat ditolak oleh DPRD.  Karena itu, DPRD tetap menerima LKPj Gubenur dan memberikan rekomendasi.
“Karena LKPj bertujuan untuk pembinaan bagi pemerintah daerah atau dapat juga sebagai pokok-pokok pikiran DPRD untuk pemerintah yang akan datang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus LKPj, Kadir Halid, mengungkapkan, kunjungan kerja pansus ini untuk mendapatkan informasi dan masukan dalam rangka pembahasan LKPj Gubernur.
Kadir menyebut, masukan tersebut dibutuhkan, terkhusus untuk penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPj Gubernur Sulawesi Selatan Akhir Tahun Anggaran 2017.
“Ini kita minta masukan untuk kemudian dibahas kembali di DPRD,” tutup Kadir.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *