POROSMAJU.COM, Menyadari tahun politik yang sedang menyibukkan negeri ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melarang para ulama, kiai, atau ustaz untuk berceramah dengan sisipan agenda politik praktis di tempat ibadah.
Menurut Lukman Hakim, larangan tersebut karena tempat ibadah rentan dijadikan sebagai ruang politik yang strategis selama masa kampanye pemilu.
“Yang tidak diperkenankan adalah rumah ibadah, ceramah agama untuk politik praktis. Misalnya mari dukung calon a, jangan calon b. Dukung partai a, jangan partai b. Ini yang tidak boleh,” kata Lukman di Rakornas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Jakarta, Rabu 18 April 2018 kemarin.
Lukman menyayangkan fenomena tempat-tempat ibadah yang seharusnya menyebarkan kedamaian dan menjadi simbol luhur kehidupan yang rukun dan damai berlandaskan agama, malah menjadi basis utama timbulnya perpecahan dan kebencian karena alasan politik.
“Jangan memperalat agama, jangan memanipulasi, dan eksploitasi agama dalam pengertian sisi luarnya itu untuk digunakan sebagai faktor pembenar atau kepentingan politik praktis pragmatis,” kata Lukman.
Lukman berharap, para mubalig menyampaikan esensi agama daripada menyisipkan konten-konten politik praktis dalam ceramahnya.
“Ini agar ceramah keagamaan betul-betul mampu mengembalikan esensi agama kepada ajaran agama sesungguhnya,” tutup Lukman.
.
Menteri Agama Larang Ceramah tentang Politik di Masjid
Read Also
Akademisi Unismuh Apresiasi Kebijakan Kementerian Komdigi Soal Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial
Porosmaju.com, Makassar – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)…