POROSMAJU.COM, JAKARTA- Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional ditandatangani Rabu, 18 April 2018. SKB tersebut memutuskan cuti bersama lebaran 2018 ditambah tiga hari
“Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idulfitri adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik lebaran,” ujar Menko PMK Puan Maharani dalam konferensi pers seusai rapat, Rabu, 18 April 2018.
Kata Puan, hal ini demi efektifnya waktu bagi masyarakat untuk bersilaturahim dengan keluarganya yang ada di luar kota.
Penandatanganan revisi dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga ikut hadir. Hal ini karena Kemenhub juga terlibat dalam mengatur lalu lintas.
Melalui revisi ini, cuti bersama Idulfitri yang sebelumnya empat hari berubah menjadi tujuh hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari.
Dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang ditemui dalam acara yang sama berharap dengan keputusan penambahan cuti bersama pada libur Idul Fitri akan dapat mengurai arus lalu lintas baik arus mudik maupun arus balik tahun ini.
”Pengaturan ini membuat libur lebih tenang. Melengkapi keputusan itu saudara-saudara kita bisa libur atau pulang sejak Sabtu atau Minggu (9-10 Juni). Ini harapannya arus lalu lintas akan lebih terurai dengan banyak hari libur,” tutur Budi.
Dengan jumlah hari libur yang semakin panjang, maka arus mudik ini akan tersebar ke beberapa hari dan tidak menumpuk hanya di dua hari sebelum lebaran seperti tahun yang lalu.
Kabar gembira lainnya, THR PNS atau gaji ke-14 PNS akan naik. Ini sedang diusul, tidak hanya sebesar gaji pokok, tetapi plus tunjangan.
Menpan-RB Asman Abnur mengatakan, pihaknya mengupayakan agar THR PNS dan para pensiunan bisa cair dua pekan atau 14 hari sebelum lebaran.