MAKASSAR, POROSMAJU.COM– Kebijakan Ekonomi XVI tentang dibukanya 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) yang 25 diantaranya terbuka untuk asing 100 persen terus menuai kecaman, Kamis, 22/11/2018.
Sikap tegas menolak kebijakan tersebut secara massif digencarkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mewadahi seluruh Internet Service Provider (ISP). Di Sulawesi Selatan, seluruh pengusaha yang tergabung dalam organisasi tersebut terus mendorong organisasi profesi mereka untuk bersuara lantang.
Ketua APJII Provinsi Sulawesi Selatan Areu AS, yang mewakili para pengusaha penyedia jasa layanan internet dan jaringan telekomunikasi mengecam Pemerintah dan menolak keras kebijakan tersebut.
“Atas nama rekan-rekan Anggota APJII Sulawesi, kami menyatakan sikap menolak keras atas kebijakan relaksasi DNI, dimana 8 bidang usaha diantara berada pada sektor Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tentunya sangat berpotensi merusak iklim usaha dan menggencet pengusaha lokal. Kami tolak, kami keberatan!,” Tegas Arry.
Adapun 8 bidang usaha di sektor Kominfo yang dapat dimiliki asing 100 persen adalah sebagai berikut: Jasa sistem komunikasi data, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content, Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya, Jasa akses internet, Jasa internet telepon untuk kepentingan publik, Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya.
Dimana mayoritas pelaku usaha di ke 8 bidang usaha tersebut adalah seluruhnya anggota APJII.
Reporter: Imam
Redaksi : Jumardi
ISP se-Sulsel Tolak Kebijakan Relaksasi DNI Sektor Kominfo
