Example 728x250
Berita

Wujudkan KLA Untuk Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak, Ini Harapan Wabub Sinjai

60
×

Wujudkan KLA Untuk Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak, Ini Harapan Wabub Sinjai

Share this article
Example 468x60

SINJAI, POROSMAJU.COM– Wakil Bupati Sinjai, Hj.Andi Kartini Ottong, SP, M.SP membuka acara Penguatan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Lama, Jumat (23/11/2018).
Kegiatan ini dihadiri 50 peserta terdiri dari unsur Perangkat Daerah, Camat, Ketua Tim Penggerak PKK, Puskesmas Ramah Anak, BUMN/BUMN/BUMD, Organisasi/Lembaga Masyarakat, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Nur Anti, ST, MT, beserta rombongan.
Panitia pelaksana, Dra.Hj.Mas Ati dalam laporannya menyampaikan bahwa melalui pengembangan KLA ini, pemerintah membuat suatu upaya nyata untuk menyatukan isu hak anak ke dalam perencanaan dan pembangunan Kabupaten/Kota Kabupaten Sinjai yang telah meraih penghargaan kedua kalinya dalam kategori Pratama di Surabaya pada 23 Juli 2018 lalu.
“Semoga, agar para peserta mampu memahami dan mengimplementasikan 5 klaster di masing-masing tempat kerjanya serta untuk mensukseskan pelaksanaan percepatan penilaian KLA terhadap 177 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Sinjai,” Urainya.
Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong, mengatakan bahwa Penguatan Layak Anak merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas P3AP2KB untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana dalam pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dab diskriminasi.
Untuk mempercepat pemenuhan hak-hak anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan nomor 2 tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“Ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 klaster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya dan Perlindungan Khusus,” Jelasnya.
Wabup menambahkan, indikator-indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet check list evaluasi KLA tetapi dapat menjadi acuan bagi perangkat daerah dan komponen masyarakat dan pihak terkait dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan KLA yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Melalui penguatan Kabupaten Layak Anak (KLA) ini mari kita membangun pondasi yang kuat untuk anak-anak kita, kita bimbing mereka untuk menjadi pribadi yang kuat, berakhlak mulia dan berpendirian teguh serta memiliki kecakapan, wawasan yang luas dan kecerdasan sehingga kelak Sinjai yang kita cintai, maju dan sejahtera dipimpin oleh generasi terbaik dari anak-anak kita yang ada sekarang ini”,harapnya.
Wabub berharap agar pihak DP3AP2KB segera menyusun kembali dan menetapkan Tim Kerja KLA melalui Gugus Tugas KLA. (**)
JUMARDI.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *