SINJAI, POROSMAJU.COM– Kepala Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, kabupaten Sinjai Andi Fajar, resmi di tahan Kepolisian Resort (Polres) Sinjai, Selasa, (11/12/18).
Hal itu lantaran terbukti bersalah penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, pada proyek pembangunan bendungan dan jalan desa sektitar Rp500 juta.
Andi Fajar, Kepala Desa Pasimarannu ditetapkan tersangka dan ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, atas dugaan penyalahgunaan ADD.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai Hari Surachman yang menangani kasus penyalagunaan ADD Pasimarannu, dikonfirmasi awak media membenarkan terkait penangkapan Kades Tersebut.
“Ia, polisi sudah menahan Andi Fajar Kepala Desa Pasimarannu, untuk mengetahui kronologi penangkapannya silahkan ke Polres” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya juga membenarkan penangkapan Andi Fajar.
“Benar, penahanannya tadi sore, Andi Fajar cukup kooperarif, tidak ada perlawanan yang signifikan, besok pak Andi Fajar, akan kami serahkan ke Kejari (Sinjai),” ungkap Kasat Reskrim.
Diketahui Andi Fajar sering kali berurusan dengan Hukum, 2017 lalu, juga sempat dilaporkan ke Polisi oleh Forum Pendamping Desa, atas dugaan pencemaran nama baik profesi pendamping Desa. Kepala Desa yang terkenal Vokal Sumbang itu, menjabat Sebagai kepala Desa di Pasimarannu Sejak 2015 silam.
JUMARDI.
2 Tahun Sandang Predikat Tersangka, Kini, Kades Pasimarannu Ditangkap Polisi
Admin1 min read
