Example 728x250
Berita

Begini Tanggapan KPU Bulukumba Soal Penahanan A. Muktamar di Rutan Kelas IIA Bulukumba

119
×

Begini Tanggapan KPU Bulukumba Soal Penahanan A. Muktamar di Rutan Kelas IIA Bulukumba

Share this article
Example 468x60

BULUKUMBA, POROSMAJU.COM– Kasus yang menimpa salah satu caleg dapil IIA Bulukumpa Rilau Ale Andi Muktamar Mattotorang yang juga ketua partai Berkarya Bululumba, menjadi pertanyaan besar di banyak kalangan, sebab tiba-tiba langsung di tahan di lembaga kemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Taccorong Bulukumba dimasa pencalonannya sebagi calon legeslatif, Selasa (11/12/2018).
Informasi yang dihimpun, banyak kalangan dari unsur politisi dan aktivisi, mempertanyakan kenapa Andi Muktamar Mattotorang bisa lolos menjadi caleg, sedangkan masih berproses hukum yang belum ada keputusan hukum tetap atas kasusnya.
Sedangkan persyaratan pencalegkan salah satunya harus ada surat keterangan “Rekomendasi” dari pengadilan bebas proses Hukuman atau tidak pernah proses Hukum.
Dimana Andi Muttamar Mattotorang ditahan dengan dikenakan pasal 351 Pasal Penganiayaan yang Divonis 1 Bulan.
Menurut informasi yang di dapat di pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Andi Muktamar mulai di laporkan pada tahun 2013 oleh Kerabatnya sendiri yang bernama A.Muktiah dengan kasus pemukulan.
Menaggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pelihan Umum (KPU) Wawan kurniawan, mengatakan kasus yang menimpa Andi Muktamar itu kasus Pidana namun merujuk pada subtansi regulasi peraturan PKPU Nomor 20 pasal 7 ayat 1 Butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
“Merujuk dari aturan itu, Andi Muktamar tidak melanggar peraturan dan persyaratan PKPU karena hanya di vonis satu bulan dan kasusnya jenis pidana tipiring,” Jelasnya.
” Kecuali beliau melanggar peraturan NO 20 pasal 35 pemalsuan dokumen, maka pihaknya akan menindaki, bila terbukti,” Terangnya.
Namun pihaknya mengaku masih mengkaji kasus yang menimpa Andi Muktamar.
“Kami masih menuggu salinan putusan dari pengadilan untuk kami pelajari soal kasus yang menjerat Andi muktamar, jadi kami belum bisa memutuskan apakah Andi Muktanar tidak memenuhi syarat (TMS) atau yang lain,” tuturnya.
Reporter: Imam
Redaksi : Jumardi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *