SINJAI, POROSMAJU.COM– Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa telah membuat surat permohonan cuti untuk melaksanakan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, surat permohonan tersebut dibuat pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018.
Dengan isi surat yang diajukan oleh Bupati kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2018 tentang tatacara pengunduran diri dalam pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum, kami sampaikan dengan hormat permohonan izin cuti melaksanakan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 pada hari Rabu tanggal 26 Desember Tahun 2019, Senin (25/12/2018).
“Berdasarkan dengan hal tersebut kami mohon kiranya untuk dapat diterbitkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang izin cuti melaksanakan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,” Pernyataan Andi Seto Gadhista Asapa dalam surat permohonan cutinya.
Hingga berita ini diturunkan belum sempat dikonfirmasi kepada pihak Gubernur Sulawesi Selatan.
JUMARDI.
Melaksanakan Kampanye, Bupati Sinjai Bermohon Izin Cuti Kepada Gubernur Sulse
Admin1 min read
