SINJAI, POROSMAJU.COM– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai melalui Dinas Peternakan dan kesehatan hewan berhasil mendapat Sertifikat Rumah Potong Hewan (RPH), Kamis (7/2/2019).
Hal ini diungkapkan oleh Drh. Mappamancu,M.Anim.Sc, kepala seksi kesehatan masyarakat Veteriner Dinas Kesehatan dan Peternakan Hewan Kabupaten Sinjai.
Mappamancu mengatakan salah satu bukti keberhasilan Dinas Kesehatan dan Peternak Hewan di Kabupaten Sinjai karena adanya pengakuan dari Majelis Ulama Indonesia bahwa Sinjai mendapat Sertifikat Rumah Potong Hewan.
Menurutnya, Sertifikat Halal yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam.
“RPH harus memiliki sertifikat halal salah satunya untuk memberikan ketentraman batin bagi masyarakat yang mayoritas beragama Islam bahwa daging yang mereka konsumsi adalah Halal,” Katanya.
Tambahnya, Mengkonsumsi makanan yang halal juga sangat penting untuk terwujudnya masyarakat yang sehat karena kriteria penilaian/evaluasi berdasarkan pada aspek kebersihan, kesejahteraan hewan dan penerapan syariat Islam dalam pelaksanaan penyembelihan.
Dari sisi itulah, kata dia, sehingga rumah potong hewan di Sinjai bisa mendapat Sertifikat pengakuan dari MUI.
“Semoga kedepannya, RPH Sinjai semakin mampu menyediakan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal bukan cuma bagi warga Sinjai saja, tapi juga bagi masyarakat yang ada di daerah lain termasuk Kalimantan dalam bentuk daging beku,” Harapnya.
JUMARDI.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sinjai Dapat Sertifikat Halal RPH dari MUI
Admin2 min read
