MAKASSAR, POROSMAJU.COM– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melakukan pelaporan ke Ombudsman Rebuplik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, hal tersebut dilakukan karena adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak akademik terhadap ke 4 orang mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, Senin, (18/2/2019).
Menurut Andi Haerul Karim, SH, selaku Kordinator Devisi Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi LBH Makassar, mengakatakan bahwa dirinya telah melakukan pelaporan ke Ombudsman terkait tindakan IAIM Sinjai yang cacat prosedural.
Laporan yang diajukan oleh LBH Makassar telah diterima oleh tim penerima laporan di Kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan untuk segara ditindak lanjuti sesuai prosedur administrasi yang ada.
“Kami sudah memasukkan laporan ke Ombdusman dan sudah diterima,” Ungkapnya.
Menurut, Puji, selaku penerima laporan di kantor Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan telah menanggapi pengajuan laporan dari LBH Makassar.
Pihaknya mengatakan, kasus tersebut akan diproses untuk menindak lanjuti dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pihak lembaga kampus IAIM Sinjai.
“Kami sudah terima laporannya dan akan diikutkan dulu dalam rapat untuk dibahas kemudian akan segera diproses, besok atau lusa,” Kuncinya.
Dikonfirmasi, Wakil Rektor II Kampus IAIM Sinjai, Dr Ismail, mengatakan terkait kejadian tersebut kami tidak bisa memberikan tanggapan “Kami tidak punya tanggapan karena bukan mahasiswa kami lagi,” Ringkasnya melalui pesan WhatsApp nya.
Diketahui, 4 mahasiswa IAIM Sinjai diberhentikan secara tidak terhormat. Nuralamsyah dan Heri Setiawan di-DO, sementara Abdullah dan Sulfadli Diskorsing beberapa minggu yang lalu.
JUMARDI.
Home
Berita
Kasus DO Mahasiswa IAIM Sinjai Bergulir di Ombudsman, Dr Ismail: Itu Bukan Mahasiswaku Lagi
Kasus DO Mahasiswa IAIM Sinjai Bergulir di Ombudsman, Dr Ismail: Itu Bukan Mahasiswaku Lagi
Admin2 min read
