MAKASSAR, POROSMAJU.COM– Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi (API) Kampus, menggelar diskusi publik terkait kekerasan akademik yang terjadi di Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, Senin (18/3/2019).
Kegiatan ini bertemakan “kekerasaan akademik”, yang berlangsung di pelataran Universitas Negeri Makassar (UNM), Jl. A. P. Pettarani, Tidung, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Diskusi tersebut, dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan, serta korban yang pernah mengalami kekerasan akademik, ikut andil dengan menceritakan kronologis kasusnya.
Nuralamsyah sebagai korban drop out (DO), juga hadir menceritakan kronologis kekerasan akademik yang menimpah dirinya.
Usman, selaku moderator menjelaskan, bahwa kekerasaan akademik merupakan ancaman nyata bagi pemuda dan mahasiswa akhir-akhir ini, bahkan makin marak terjadi di berbagai kampus.
“Ketika mereka mencoba mempertanyakan kebijakan dan transparansi kebijakan kampus, mereka dikenakan skorsing bahkan DO,” kesalnya.
Ia menambahkan, bahwa kejadian ini disebabkan karena tertutupnya ruang demokrasi.
“Pembayaran kampus setiap tahunnya mengalami kenaikan, dan itu wajar ketika mahasiswa mempertanyakan,” ungkapnya.
Hal senada pun disampaikan oleh Haerul Karim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menurutnya, kejadian ini hampir semua kasus, 99% mereka mempertanyakan, atau ingin mengetahui sesuatu yang mesti diketahui.
“Teman-teman di Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai dan Universitas Negeri Makassar (UNM) sama-sama mereka mempertanyakan transparansi anggaran,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, mungkin pihak birokrat tidak menginginkan aksi demontrasi dilakukan, manakala mahasiswa bertanya tentang informasi atau mempertanyakan soal transparansi.
“Tapi ini tidak bisa, sebab semangat mahasiswa apalagi sebagai aktivis, jadi apabila keinginannya tidak diterima maka mereka akan jawab dengan aksi,” tuturnya.
Menurutnya, sebenarnya tidak ada yang salah, jika mahasiswa mempertanyakan soal transparansi dan kebijakan, karena itu sudah diatur dalam konstitusi.
“Secara regulasi itu sudah dijamin Hak Asasi Manusia (HAM), hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat dan berpikir sudah diatur dalam undang-undang dasar, dan justru perguruan tinggi kadang mengikari,” kuncinya.
JUMARDI.
Terkait SK DO di IAIM Sinjai, API dan LBH Makassar Akan Lakukan Ini
Admin2 min read
