SINJAI, POROSMAJU.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menindaklanjuti aspirasi masyarakat adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Aruhu, Kecamatan Bulupoddo, kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, rabu (20/03/2019) kemarin.
Rapat tindak lanjut tersebut, pemuda Bulupoddo Sulharmin, yang juga merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sangat menyesalkan, pasalnya, rapat tersebut terkesan tertutup karena pihak yang menyampaikan aspirasi sebelumnya tidak diundang.
Pada saat rapat tindaklanjut oleh DPRD Sinjai, pihak pembawa Aspirasi datang, namun, mereka dilarang menyampaikan pendapatnya di depan anggota Dewan.
Alasanya, mereka tidak di undang oleh ketua Komisi 1 yang juga menjadi pimpinan rapat waktu itu.
“kalian tidak boleh berbicara cukup mendengar saja karena kalian tidak di undang secara resmi,” ungkap pimpinan rapat dicontohkan Sulhaemin, Kamis (21/3/2019).
menurut Zulharmin, kami menilai Sabir selaku Ketua Komisi 1, sebagai pimpinan rapat DPRD Kabupaten Sinjai, mengambil keputusan secara sepihak dan terlalu tergesa-gesa.
Dikarenakan hanya mau mendengar komentar dari Komite SMA Aruhu dan kepala Sekolah SMA Aruhu, dan ada Permainan ingin menutupi kasus dugaan pungutan liar di SMA Aruhu ini.
JUMARDI.
Dugaan Pungli di SMA Aruhu, Ketua Komisi I DPRD Sinjai Dinilai Tidak Netral
Admin1 min read