SINJAI, POROSMAJU.COM– Andi Darmawansyah, selaku warga Sinjai menyebut bahwa dirinya telah melaporkan beberapa Kepala Dinas dan oknum ASN ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai.
Menurut Darmawansyah, enam bukti laporan yang telah dimasukkan ke Bawaslu Sinjai, Kamis (21/3) kemarin.
Darmawansyah menyebutkan oknum terlapor, yakni Bupati Sinjai, Kadis Perhubungan, Kabag Perlengkapan, kepala Puskesmas Manipi dan Kepala Puskesmas Pulau IX.
Saat memasukan laporannya, Darmawansyah membawa enam bukti laporan yang dilengkapi dengan melampirkan bukti dokumentasi.
“Kami melaporkan semua ini karena saya menganggap melanggar dan menyalagunakan fasilitas negara, masa di Rumah jabatan selalu dikumpulkan ASN disuruh kampanye buat calon anggota DRR-RI dan juga di Rujab dikumpulkan pegawai sortir contoh kertas suara, kan itu sudah pelanggaran besar, ASN lagi dimanfaatkan sortir contoh surat suara,” jelas Darmawansyah saat ditemui di salah satu warkop di jalan tondong, Jumat, (22/3/2019).
Ditempat yang sama, Darmawansyah menyebutkan ketika Bupati Sinjai telah menjalani pemeriksaan di Rumah Jabatannya (Rujab), menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan di Rujab itu sudah termasuk pelanggaran besar karena mereka menggunakan fasilitas negara sebagai tempat pemeriksaan pelanggaran pemilu.
Sementara Anggota Bawaslu Sinjai, Saifuddin, yang ditemui di Kantor Bawaslu mengaku ketika dirinya telah periksa laporan yang telah diterima anggotanya, dan mengaku ketika dirinya telah datang di Rujab Bupati untuk memintai keterangan Bupati selaku terlapor di Bawaslu Sinjai.
”iya, saya suda periksa beberapa bukti laporan yang telah diterima oleh staf Bawaslu, laporan yang kami terima ada kegiatan yang diduga terjadi di Rumah Jabatan Bupati, yaitu sortir bahan kampanye salah satu peserta Pemilu, kalau persoalan pemeriksaan di Rujab memang pernah saya datang memintai klarifikasi Bupati terkait laporan yang masuk di Bawaslu,” terangnya.
JUMARDI.
Diduga Melanggar Pemilu, Darmawansyah Laporkan Bupati Sinjai ke Bawaslu
Admin2 min read
