SINJAI, POROSMAJU.COM– Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup antara Apdesi dengan DPRD Kabupaten Sinjai terkait dugaan intervensi ASN kepada Kepala Desa untuk memenangkan Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI.
Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Andi Muh.Sabir mengatakan, bahwa rapat dilakukan secara tertutup karena kami di DPRD hanya melakukan rapat koordinasi kepada Apdesi dengan Pemerinta Daerah Kabupaten Sinjai, bukan kami di DPRD yang punya hak untuk menyelesaikan, kami hanya memberikan rekomemdasi kepada Pemerintah Daerah langkah apa yang akan dilakukan dalam penyelesaiannya.
“kami di DPRD hanya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, jadi bagaimana pemerintah daerah bisa menyelesaikan kasus tersebut,” katanya. Kamis (4/4/2019).
Diketahui, rapat gelar pendapat yang berlangsung di ruang Aspirasi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai, Muh.Sabir, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Asisten I Pemkab Sinjai, serta Apdesi Kabupaten Sinjai.
JUMARDI
Ada Apa? Rapat RDP Apdesi Sinjai Dilaksanakan Secara Tertutup
