Example 728x250
Berita

Melawan Saat Diamankan Resmob, Pelaku Barang Haram Dikasi Timah Panas

35
×

Melawan Saat Diamankan Resmob, Pelaku Barang Haram Dikasi Timah Panas

Share this article
Example 468x60

SINJAI, POROSMAJU.com Satuan Unit Resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Haryanto H, S.IK, bersama Kanit Resmob Ipda Sangkala, SH, berhasil membekuk seorang pria Tamsir (29) yang diduga keras telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pencurian disalah satu rumah warga.

Tak sampai disitu, tim Resmob yang dikenal tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih tersebut, juga berhasil menangkap pria Arwan (27) yang diduga keras sebagai rekan Tamsir sekaligus pemasok barang haram jenis Sabu-sabu yang didapati petugas saat meringkus Tamsir.

Example 300x600

Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Noorman Haryanto. H, SIK, menyatakan, penangkapan terhadap Tamsir berawal pada Senin (22/7/2019), unit Resmob mendapatkan laporan telah terjadi pembongkaran rumah (pencurian) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Bluntas, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

“Team langsung bergerak cepat menuju dan langsung olah TKP serta mengetahui pelaku pembongkaran rumah tersebut (TA-red), sehingga team langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Tamair di Tekolampe,” terangnya, Jum’at (26/7/2019).

Menurut AKP Noorman Haryanto. H, SIK, Saat pelaku di introgasi oleh pihaknya, Tamsir mengakui bahwa betul dirinya yang melakukan pembongkaran rumah (pencurian) dan pelaku juga mengakui bahwa ia juga yang melakukan pencurian di jalan Baso Kalaka, dengan cara bongkar rumah dan mengambil uang sebanyak Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

“Pada saat pelaku di amankan dan digeledah, team mendapat 1 pembungkus kecil yang berisikan sabu sebanyak stengah gram, selanjutnya pelaku di interogasi dari mana mendapatkan barang tersebut lalu pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari pria inisial Arwan sehingga team melakukan penangkapan terhadap Awan juga,” katanya.

Lebih lanjut, AKP Noorman memaparkan, ketika pelaku Tamsir dibawa oleh pihaknya untuk menunjukan TKP beserta barang bukti hasil curiannya. Tamsir langsung memberontak dan melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan Tamsir yang kabur menuju persawahan. Tak ingin pelaku (TA-red) kabur, pihaknya memberikan tembakan peringatan yang tak diindahkan oleh pelaku, hingga terpaksa pihaknya menembak betis kaki pelaku.

“Diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tidak mengindahkannya. Sehingga petugas mengarahkan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan dan mengenai betis sebelah kiri dan betis sebelah kanan pelaku, kemudian pelaku di bawa ke RSUD Sinjai guna mendapatkan tindakan medis, berlanjut membawa pelaku
ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

“BB yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya, 1 buah hp Oppo. 1 buah laptop merek Lenovo. Untuk pelaku pencurian telah dilakukan penahanan oleh Sat reskrim Polres Sinjai, sedangkan proses penyidikan dan pengembangan kepemilikan Narkoba diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Sinjai. Tamsir merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Rutan Takalar satu bulan yang lalu,” pungkasnya.

Jumardi.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *