SINJAI, POROSMAJU.com— Baru saja dilakukan pelantikan sebanyak 101 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sinjai oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, Senin, (5/8/2019) kemarin.
Namun dari kegiatan itu, beberapa hal dinilai keliru oleh berbagai kalangan.
Salah satunya, koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Sinjai mengecam tindakan pemerintah daerah yang dinilai cacat prosedural.
Fang Iful, saat ditemui Rabu, (7/8/19) menjelaskan bahwa sistem pemerintah di daerah kabupaten Sinjai nampak masih kolot.
Baginya, budaya politik dinasti seharusnya sudah ditinggal seratus tahun lalu.
“Terkait mutasi kemarin, harus ada tindak tegas terhadap oknum yang melanggar hukum” tegasnya.
Lanjut, Fang Iful, bahwa beberapa ASN yang tak semestinya dimutasi dalam tempo satu bulan dan dilantik dua kali dalam sebulan sangat bertentangan dengan UU ASN No. 5 Tahun 2014.
“Karena melanggar harusnya bupati segera bertindak, membatalkan beberapa SK yang bersangkutan. Sebab bila ini dibiarkan, mau kemana daerah kita yang dikenal dengan Bumi Panrita Kitta” tegasnya.
Menurutnya ada oknum ASN yang dilantik oleh Bupati Sinjai telah dinyatakan terbukti melanggar netralitas, sebagaimana diatur dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014. Dan tak seharusnya dinaikkan jabatannya.
Selain itu, kata Fang Iful, Bupati juga telah melantik beberapa ASN dengan cara yang cacat prosedural.
Dikethaui dalam beberapa regulasi baik Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) bahwa syarat mutasi paling cepat 2 – 5 tahun.
“Buktinya, pada pelantikan (5/8) kemarin ada beberapa ASN yang dimutasi, padahal baru beberapa bulan sejak mutasi eselon 3 pada 4 Juni 2019 lalu. Jelas ini bertentangan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019” lengkap Fang Iful.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Sinjai Drs. Akbar Mukmin membantah pernyataan.
Menurutnya apa yang dilakukan Bupati itu sudah benar, karena pelaksanaan pelantikan yang dilakukan mendapat apresiasi dari KASN.
“Kami di Sinjai sudah mendapat rekomendasi dari KASN untuk membentu Pansel, apa yang dilakukan Bupati itu sudah benar karena haknya, Apalagi pegawai di Sinjai milik Bupati,” terangnya.
JUMARDI.
Bupati Lantik ASN Dua Kali Dalam Sebulan Menuai Sorotan
