SINJAI, POROSMAJU.com– Seorang oknum Kepala Desa inisial AW (50), alamat dusun Bonto Bulaeng, Desa Buareng, Kecanatan Kajuara, Kabupataen Bone.
Bukan hanya warga Bone, tapi dua warga Sinjai juga ikut diamankan, yakni inisial MF (20), AI (25), di salah satu bilangan Kabupaten Sinjai, ketiga pelaku barang haram tersebut terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, ketaganya keras dugaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan barang haram narkoba jenis Shabu-shabu.
AW, salah satu oknum kepala Desa di Kajuara, hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang Polisi menuju dinginnya terali besi akibat perbuatanya yang tak patut dicontoh oleh masyarakat.
Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, SIK, membenarkan ketika pihaknya telah mengamankan tiga pria yang disinyalir keras terlibat penyalahgunaan narkotika serta melibatkan salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Buareng, Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone.
“Unit Resmob Polres Sinjai dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim polres sinjai Akp Noorman Hariyanto H, S.Ik didampingi Kanit Resmob Ipda Sangkala, SH melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Shabu yakni pria inisial AW (50) berprofesi sebagai Kades, serta dua warga Sinjai biasa inisial MF (20), AI (25),” terangnya, Selasa (1/10/2019).
Menurutnya, penangkapan terhadap AW Cs berawal hari ini (1/10) bekisar pukul 10.00 Wita, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah kosong di jalan KH. Muh Tahir, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, telah digunakan oleh seseorang menjadi tempat memakai obat-obatan terlarang jenis Shabu.
“Team (Polisi) langsung bergerak menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti (BB) diantaranya, 1 sachet Shabu, 1 sachet plastik kosong bekas pakai, 3 korek gas, 4 pipet, 1 botol akua yg sudah d tusuk pipet (bon). Selanjutnya pelaku di amankan di Polres Sinjai, guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Dengan kejadian tersebut, orang nomor satu di jajaran Polres Sinjai ini menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia tercinta ini.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegas pria yang dikenal gemar santuni Yatim Piatu dan Dhuafa ini.
JUMARDI.
Diduga Terlibat Kasus Narkotika, Oknum Kades di Kajuara Diringkus Polres Sinjai
Admin2 min read
