SINJAI, POROSMAJU.com– Keluarga korban penganiayaan anak di bawah umur, mempertanyakan perkembangangan penanganan kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian Polrea Sinjai.
“Kami mepertanyakan karena sampai hari ini belum ada kejelasan sampai dimana perkembangannya,” tanya Hisbullah. Jumat (22/11/2019).
Lanjut Hisbulah menjelaskan, bahwa kronologis kejadian kasus tersebut, telah terjadi penganiayaan anak dibawah umur di sekolah yayasan pendidikan SMP Islam Terpadu Wahdah Islamiyah, kelurahan Samataring, kecamatan Sinjai Timur, kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, bahwa pada hari Jumat tanggal 8 November 2019, sekitar pukul 06:30 Wita. Bahwa Muhlis, salah satu guru pembimbing di sekolah itu telah melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada muridnya.
Salah satu korban penganiayaan, Muh Ihyar Annur, murid atau santri sekolah yayasan pendidikan SMP Islam Terpadu Wahdah Islamiyah.
Lanjut Hisbullah, ia mengatakan bahwa kasus ini sudah kami laporkan kepada kepolisian, dalam hal ini di Mapolres Sinjai dengan nomor laporan polisinya: LP/251/XI/2019/SPKT/RES POLRES SINJAI, Tanggal 8 November 2019. Sampai hari ini belum ada kejelasan.
“Laporan kami ini mulai sejak tanggal 8 Nopember 2019 pasca kejadian langsung kami laporkan deng nomor polisi: LP/251/XI/2019/SPKT/RES POLRES SINJAI, pada tanggal 8 Nopember 2019, kami menilai kepolisian polres Sinjai lamban menangani kasus ini karena sampai saat ini belum ada kejelasan, jadi kami meminta kepada pihak kepolisian agar serius menangani kasus ini,” tegas Hisbullah.
Tambahnya, Hisbullah sangat menyayangkan perlakuan yang dilakukan oleh Muhlis ini selaku guru pembimbing di sekolah pesantren itu.
“Kelakuan guru pembimbing di sekolah pesantren ini sudah tidak layak dipake sebagai guru pembimbing karena sudah mempertontingkan kelakuan buruknya, jaman ini sudah bukan waktunya melakukan tindak kekerasan,” kesalnya.
Saat ditemui di ruangan kerjanya, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman mengatakan, penanganan kasus penganiayaan di bawah umur ini tetap kami proses.
“Penanganan kasus ini tetap berjalan tinggal pemeriksaan saksi dan pengambilan hasil visum, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengambilan visum kami akan tingkatkan kesidik, setelah pemeriksaan saksi dan pengambilan visum selesai baru kami tahan pelakunya,” terangnya.
JUMARDI.
Kalau menurut yang anak saya ceritakan, santri tersebut kedapatan merokok dan dihukum oleh gurunya…
Dan yg baru saya ketahui dari anak saya ternyata santri tersebut suka menganiaya teman2 nya termasuk memalak teman dan adik2 kelasnya…
Termasuk anak saya juga korbannya. Selama ini anak saya takut melapor karena katanya dia takut pada kakak kelasnya itu.
Sebelum masuk pondok ada perjanjian yang secara sadar ditandatangani oleh orang tua santri mengenai pelanggaran2 santri yg dikenai sanksi berat…
Sy hanya menyampaikan apa yg sy ketahui.