SINJAI, POROSMAJU.com– Ketua Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadyah kabupaten Sinjai, Abdul Salam Amsar, menanggapi rencana pemerintah kabupaten Sinjai yang di release dalam berita online soal upaya menggenjot PAD melalui Retribusi Pajak.
“Menggenjot PAD melalui retrebusi pajak adalah cara lama yang tidak kreatif dan akan menjadi beban hidup masyarakat yang sudah sangat berat ditengah ketidakpastian lapangan kerja dan penghasilan tetapnya,” kata Abdu Salam. Kamis (28/11/2019).
Lanjut Salam menjelaskan, belum ada program kerja Pemkab Sinjai yang mampu memberikan stimulus ekonomi Rakyat bisa keluar dari jebakan rutinitas yang bisa memberikan solusi kepada masyarakat agar terbangun tangga untuk naik ke atas dan menyetor nilai kesejahteraannya.
“Menggenjot PAD melalui Retribusi Pajak adalah cara kolonial, padahal era sekarang adalah era milenial yang sarat dengan solusi kreatif untuk menumbuhkan ekonomi Rakyat yang pada gilirannya akan melahirkan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha yang lebih luas,” katanya.
Karena itu, kata dia, pemerintah kabupaten harus kritis terhadap tata kelola dan manajemen dana desa yang angkanya triliunan pertahun, namun lebih banyak dinikmati oleh elit desa dibandingkan dengan serapan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat desa, dalam tata kelola dana desa seharusnya pemerintah kabupaten menjadi expert (tenaga ahli) sekaligus mentor bagi pemerintah dan masyarakat desa agar manfaat dana desa bisa lebih luas cakupannya dan lebih berkualitas efeknya bagi kesejahteraan ekonomi desa yang pada gilirannya akan menyokong PAD tanpa membebani rakyat melauli retribusi dan pajak.
“Solusi lain terkait dana desa adalah pemerintah perlu memikirkan pembentukan Holding BUMDes yang berskala domestik yang bisa menjadi induk manajemen tatakelola sumberdaya ekonomi, dengan melalu induk Holding BUMdes, maka akan tercipta perusahaan skala menengah yang dapat mengelola asset yang skala menengah yang dapat dengan muda melakukan kerja sama investasi denga kementerian BUMN untuk menarik investor ke Sinjai,” paparnya.
Dengan adanya investasi yang bisa ditarik ke Sinjai, sambung Salam, maka peluang usaha dan lapangan kerja akan terbuka sehingga beban masyarakat akan berkurang, peluang sumber PAD akan meluas, sehingga dengan sendirinya pajak dan retribusi membaik tanpa membebani rakyat.
Dikonfirmasi Kabag Humas Pemkab Sinjai, Tamsil Binawan menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan pemerintah daerah itu sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada, karena aturan pungutan pajak bagi restoran ini sudah lama tapi baru saat ini diterapkan.
“Pungutan yang dilakukan ini bukan pendapatan pemilik warung makan yang dipotong akan tetapi secara otomatis terpotong pembayaran dari konsumen 10% dari pembayaran melalui sistim aplikasi yang ada. Jadi pungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak merugikan masyarakat sama sekali, kita bekerja sesuai aturan yang ada tanpa ada dirugikan dari pihak manapun,” ujar Tamsil Binawan.
JUMARDI.
Genjot Retribusi Bukan Solusi, Pemkab Sinjai: Pungut Pajak Tidak Merugikan
Admin3 min read