SINJAI, POROSMAJU.com– Rapat Monitoring dan Evalusi (Monev) pengimputan pada aplikasi e-Nikda yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) di Aula Kantor BKPSDMA. Kamis (05/12/2019).
Kepala BKPSDMA Sinjai Lukman Mannan mengatakan bahwa rapat monev ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengevaluasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan aplikasi e-Nikda dan membahas masalah-masalah lain yang ditemui.
“Apalagi posisinya kita sudah berada pada penghujung tahun, olehnya itu kita mengingatkan semua OPD agar segera melakukan penyelesaian aplikasi kepegawaiannya terutama untuk tambahan penghasilan juga agar cepat diselesaikan,” ungkapnya.
Lanjut Lukman Mannang, sesuai dengan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan bahwa belanja pegawai paling lambat tanggal 13 Desember 2019 sudah harus dilaporkan.
“Jadi pada rapat ini kita tegaskan kepada peserta bahwa paling lambat tanggal 9 Desember 2019 sudah harus rampung sehingga masih ada waktu pada tanggal 13 Desember 2019 pelaporan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan,” jelasnya.
“Saya berharap melalui rapat ini semua OPD bisa tepat waktu dan lebih memperhatikan persoalan-persoalan penyelesaian penginputan pada aplikasi e-nikda dan informasi mengenai kepegawaia,” pungkasnya.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh Kasubag Umum dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Sinjai.
JUMARDI.