
Langkah tersebut dilakukan, sebelum menjerat tersangka baru setelah terbit putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari 10 orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana,” kata Agus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Jakarta, Kamis 19 April 2018.
Agus mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari putusan praperadilan terkait kelanjutan kasus Bank Century. Ia memastikan KPK tak akan berhenti mengusut kasus Bank Century.
“Kami masih mau membicarakan itu di dalam. Iya berjalan, masa berhenti,” tutupnya.