POROSMAJU.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat edaran perihal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel selama bulan suci Ramadan tahun 2018.
“Kita sudah menentukan jam kerja ASN di bulan ramadan. Hari Senin sampai Kamis, jam kerja mulai 08.00 sampai 15.00. Kalau hari Jumat, jam 08.00 sampai 15.30 karena jeda salat Jumat itu kita berlakukan satu Ramadan,” ucap Tautoto Tanaranggina, Kamis 3 Mei 2018 kemarin.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, senam kebugaran jasmani dan apel pagi ditiadakan selama Ramadan. Jam kerja dan aktivitas ASN Sulsel akan kembali normal setelah selesai Ramadan atau seusai masa cuti bersama.