Example 728x250
Berita

Tambang Ilegal Kembali Beroperasi, Warga Nilai Satgas Tidak Kerja Maksimal

89
×

Tambang Ilegal Kembali Beroperasi, Warga Nilai Satgas Tidak Kerja Maksimal

Share this article
Example 468x60

Lokasi tambang ilegal yang sedang beroperasi di lingkungan Babana Kelurahan Dennuang

BULUKUMBA, POROSMAJU.COM– Tambang ilegal galian C kembali beroperasi di Lingkungan Babana, Kelurahan Dannuang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Beberapa waktu lalu aktivitas tambang ilegal ini sempat berhenti di lokasi tersebut, namun kembali lagi beroperasi, Senin (22/10/2018).
Menurut Suparman, salah satu warga Desa Manjalling mengatakan, berativitasnya kembali tambang galian C di Desa Babana, hal tersebut di takutkan akan memicu menjamurnya lagi tambang ilegal di desa lain, terutama di Manjalling sendiri.
Teringat, akibat aktivitas tambang ilegal yang di lakukan sejak beberapa tahun silam itu, sempat membuat kondisi sungai Balangtieng menjadi sangat mengkhawatirkan dan beberapa saluran irigasi persawahan warga terganggu oleh aktivitas tambang ilegal itu.
“Disisi lain, warga juga tak bisa berbuat banyak, pasalnya aktivitas tambang ilegal ini tidak terkendalikan jika sudah menjamur,” ungkap Suparman.
Selain Suparman, beberapa warga desa lainnya sangat menyesalkan atas kinerja tim terpadu yang telah dibentuk oleh pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.
Dimana Tim ini terdiri dari beberapa pihak, seperti dari Pemkab Bulukumba dan Kepolisian. Tim ini bahkan dinilai tidak dapat berbuat apa-apa karena banyaknya tambang ilegal yang beroperasi tanpa ada tindakan dari tim tersebut.
Bahkan warga setempat menuding, bahwa lemahnya penindakan hukum terhadap tambang ilegal yang beroperasi yang potensi menjadi pemicu munculnya eksploitasi sungai tersebut.
“Padahal sudah ada keputusan dari pemkab untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang jenis apapun itu,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Andi Ridwan, yang ditemui beberapa waktu lalu, menyarankan warga untuk melapor ke Polisi jika melihat adanya aktivitas penambangan ilegal.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal memang telah masuk ke ranah hukum, “Disisi lain, jika warga yang langsung melaporkan kepada pihak penegak hukum, maka laporan cepat ditanggapi dan pasti akan diproses secepatnya oleh Kepolisian, karena kalau dari Dinas itu sendiri melaporkan pasti akan lama prosesnya kerena kami harus buat lagi Satuan Tugas (Satgas),” ungkapnya.
Penulis: Imam
Editor. : Jumardi
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *