Example 728x250
Berita

10 Bulan, Segini Banyaknya Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Sinjai 

77
×

10 Bulan, Segini Banyaknya Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Sinjai 

Share this article
Example 468x60

Pemusnahan barang bukti dihalaman Kantor Kejari Sinjai

SINJAI, POROSMAJU.COM– Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah dimiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus periode tahun 2018.
Pemusnahan bukti tindak pidana kejahatan dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Sinjai, Kamis (25/10/2018).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Noer Adi, Kepala Pengadilan Negeri, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman, Kepala Rutan Kelas IIB, dan Balai BPOM Sinjai, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Sinjai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Noer Adi, mengatakan pemusnahan barang bukti periode tahun 2018 yang telah terkumpul sejak Bulan Januari hingga September, dari hasil penyitaan pihak penyidik Polres Sinjai dan telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri sehingga diputuskan oleh majelis hakim dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Dengan dilakukannya kegiatan pemusnahan ini sebagai bukti bahwa penuntasan berbagai perkara yang kita tangani di Kejaksaan Negeri Sinjai dilakukan secara tuntas hingga sampai dilaksanakan pemusnahan barang bukti,” ujarnya.
Noer Adi menambahkan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Sinjai setahun sekali, pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.
“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Sinjai. Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan,” kata Noer Adi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sinjai Nining purnamawati, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini yakni, barang bukti sabu, obat terlarang jenis tramadol, alat bukti tindak kejahatan penganiayaan atau pembunuhan, alat bukti kasus perikanan.
“Barang bukti yang kita musnahkan yakni, kurang lebih 20 sacet narkotika jenis sabu dan alat isap bong, kurang lebih 30 sacet obat terlarang jenis Tramadol, barang bukti parang dan badik tindak kejahatan penganiayaan berat atau pembuhan, dan alat bukti tindak kejahatan perikanan yakni bom ikan dan peralatan lainnya,” sebut Nining.
Dari pantauan langsung dilokasi, semua jenis barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk barang bukti alat kasus penganiayaan berat berupa parang dan badik dimusnahkan dengan cara di potong-potong.(JUMARDI).
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *