Example 728x250
Berita

Bupati Sinjai Serahkan 8 Ranperda ke DPRD, Ini Harapannya

14
×

Bupati Sinjai Serahkan 8 Ranperda ke DPRD, Ini Harapannya

Share this article
Example 468x60

Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa (kanan) serahkan ranperda kepada Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar (kiri)

SINJAI, POROSMAJU.COM– Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai menyerahkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai.
Penyerahan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Sinjai, Kamis (25/10/2018).
Ke 8 Ranperda yang diaerahkan oleh Bupati kepada Ketua DPRD Sinjai yakni: ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2010, Pajak Hotel dan Ranperda perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2010 Pajak Restoran, ranperda penyidik PNS, ranperda Badan Permusyawaratan Desa, ranperda Kearsipan, ranperda penyerahan prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman, ranperda retribusi pengendalian menara telekomunikasi, ranperda retribusi pengendalian menara telekomunikasi, ranperda pengelolaan air limbah domestik.
Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa, SH,LLM, mengatakan bahwa delapan ranperda yang diserahkan merupakan wujud dan komitmen Pemerintah Daerah untuk senantiasa mengedepankan akuntabilitas dalam perumusan setiap kebijakan.
“Kami sangat berharap bahwa dengan kesiapan Dewan yang terhormat membahas 8 ranperda ini kelak akan diperoleh masukan, kritikan, dan saran penyempurnaan yang tidak hanya memberikan legitimasi sebagai salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah tetapi juga akan menumbuhkan rasa adil di tengah masyarakat, mengatur Ham dan kewajiban masyarakat, memberikan perlindungan terhadap warga negara serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sinjai,” jelasnya.
Andi Seto berharap, semoga dalam pembahasan ranperda ini dapat berjalan lancar sehingga Perda Kabupaten Sinjai bisa ditetapkan dalam waktu yang tidak lama, mengingat agenda selanjutnya yang tidak kalah penting adalah pengajuan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai tahun 2019 dan Remcana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sinjai 2018-2023 serta Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Sinjai. (**)
JUMARDI.
 
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *