Example 728x250
Berita

Kejari Sinjai Bidik 2 Calon Tersangka Penyelewengan Dana LPDB Rp 3 M

187
×

Kejari Sinjai Bidik 2 Calon Tersangka Penyelewengan Dana LPDB Rp 3 M

Share this article
Example 468x60

Kepala Kejari Sinjai Noer Adi (kiri) bersama Kasipidsus Hari (kanan) saat ditemui di ruang kerja Kejarari

SINJAI, POROSMAJU.COM– Salah satu Lembaga Koperasi simpan pinjam Mega Kharisma di Sinjai yang telah mendapat suntikan dana sebanyak 3 Miliar dari pusat Kementerian Koperasi dalam bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (12/12/2018).
Ditemui di ruangan kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Noer Adi, mengatakan kasus koperas yang menerima suntikan dana sebanyak Rp 3 Miliar yang bersumber dari pusat Kementerian koperasi dalam bantuan LPDB sudah kami tangani.
Hal tersebut dilakukan, akibat dugaan penyalahgunaan dana bantuan LPDB yang dikucurkan oleh pusat Kementerian Koperasi tidak tersalurkan.
“Kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan LPDB kami sudah tangani, terkait kasus tersebut karena anggaran yang sebanyak Rp 3 Miliar tidak tersalurkan kepada anggota koperasi lainnya hanya dinikmati sepihak saja, kami akan tersangkakan dari pihak koperasi tersebut 2 orang bahkan lebih sebelum Januari ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (13/11/2018), Kepala Bidang (Kabid) Koprasi Nursyam Tahir, membenarkan ketika pihak Koperasi Mega Kharisma telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sinjai karena adanya dugaan penyalah gunaan anggaran LPDB yang dikucurkan oleh pusat Kementerian Koperasi.
Hal tersebut diperiksa karena adanya dugaan penyalah gunaan dana sehingga dana bantuan tersebut belum dikembalikan semua.
“Kami dari Dinas Koperasi sudah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sinjai terkait aturan yang berlaku sejak diterimanya bantuan itu hingga hari ini, kami sudah menjelaskan aturannya kepada Kejaksaan, dan sangat susah untuk dikonfirmasi kepada pihak koperasi Mega Kharisma karena kantor dan tempatnya tidak ditau statusnya dimana,” ujarnya.
Nursyam Tahir menambahkan, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2012 ” setahu saya kasus ini sudah bergulir di kejaksaan sejak tahun 2012 kalau saya tidak salah masih dalam kepemimpinannya pak Najamuddin.S.Sos sebagai kepala bidang pengawasan Dinas Koperasi Kabupaten Sinjai pada saat itu,” jelasnya.
JUMARDI.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *