Example 728x250
Berita

Dugaan Penyalahgunaan ADD Rp 500 Juta, Mantan Kades Pasimarannu Terancam 20 Tahun Hukuman Penjara

181
×

Dugaan Penyalahgunaan ADD Rp 500 Juta, Mantan Kades Pasimarannu Terancam 20 Tahun Hukuman Penjara

Share this article
Example 468x60

SINJAI, POROSMAJU.COM– Andi Fajar merupakan mantan kepala Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, kini telah tersangka atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) akhirnya dijebloskan masuk ke Rutan Kelas I Makassar, Jl Rutan No.8, GN. Sari, Rapocini Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, (12/12/2018).
Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Kasi Pidsus, Hari Surachman, mengatakan hari ini Mantan Kepala Desa Passimarannu, akan di bawa ke Rutan Makassar dan dikawal oleh pegawai Kejaksaan dan petugas Kepolisian.
“Berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, maka kami dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah resmi menahan saudara Andi Fajar mantan Kepala Desa Passimarannu untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 12 sampai 31 dengan surat penahanan sudah diteken oleh pak Kejari dengan Nomor 666/R.4.31/FC2/12/2018,” Terangnya.
Hal ini, berdasarkan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejari Sinjai maka dari itu mantan kepala Desa Pasimarannu (Andi Fajar) langsung kita bawa ke Rutan Klas I Makassar.
“Hari ini kita menuju ke Lapas Makassar dan rencana kita juga limpahkan segera berkas penahanannya ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk melakukan sidang perdananya,” Katanya.
“Adapun pasal yang dapat menjeratnya yakni Pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 atas perubahan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” Jelasnya.
JUMARDI.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *