Example 728x250
Berita

Kejari Sinjai Jebloskan Pengacara Pemkab, Ada Apa?

76
×

Kejari Sinjai Jebloskan Pengacara Pemkab, Ada Apa?

Share this article
Example 468x60

SINJAI, POROSMAJU.com– Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai jebloskan pelaku kasus tindak pidana korupsi alokasi anggaran dana desa, Subhan bin Hafid. Selasa (3/12/2019).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Hari Surachman, SH.MH, mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan surat perintah putusan MA RI dengan Nomor 885K/Pid.Sus/2019. Bahwa berdasarkan pemeriksaan perkara tindak pidana khusus pada tingakat kasasi yang dimohonkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sinjai maka Subhan selaku mantan kepala desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, ditetapkan sebagai tersangka 1 tahun Kurun penjara.
“Subhan ini telah terdakwa di depan persidangan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Makassar karena didakwa dengan dakwaan sebagai dakwaan primer: perbuatan sebagai diatur dan diancam pidana dalam pasar 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) sub a dan b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan tindak pidana korupsi juncto undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dakwa Subsider: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 juncto pasal 18 ayat (1) sub a dan b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Lanjut Hari Surachman, kata dia, Subhan ini mantan kepala desa Buhung Pitue sekaligus pengacara Pemda Sinjai, telah melakukan tindak pidana korupsi alokasi anggaran dana desa pada tahun 2008 dengan kerugian sebanyak 12 juta rupiah.
“Kasus ini mulai bergulir di Kejaksaan Negeri Sinjai pada tahun 2012 hingga saat ini keluar putusan kasasi dari MA RI, dan tersangka kami antar ke Tipikor Makassar untuk melakukan penahanan,” ujarnya.
JUMARDI.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *