Bawaslu Pastikan 3 Parpol Ini Absen di Pemilu 2019

Tiga Partai Politik Gagal Turut dalam Pilpres 2019
Ilustrasi

POROSMAJU.COM, JAKARTA- Tiga partai politik gagal turut serta menjadi peserta pemilu 2019 yang akan datang. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan tiga partai politik tersebut.
Ketiga partai yang dimaksud adalah Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan saat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis 8 Maret 2018.
“Memutuskan menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya,” kata Abhan.
Anggota majelis pemeriksa lainnya, Fritz Edward Siregar menuturkan beberapa kekurangan persyaratan bagi ketiga parpol tersebut.
Di antaranya ialah kepengurusan partai yang kurang banyak di tingkat kabupaten/kota. Tak hanya itu, Fritz juga mengatakan parpol peserta pemilu harus mengikuti dan lolos di seluruh tahapan seleksi yang dilakukan oleh KPU.
Akan tetapi, ketiga parpol tersebut tidak memenuhi syarat dalam kelengkapan administrasi pendaftaran sehingga tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni tahap verifikasi faktual. Hal ini semakin memberatkan permohonan ketiga parpol itu untuk dikabulkan.
“Pemohon hanya sampai pada tahap pendaftaran. Pada tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi pendaftaran tak memenuhi persyaratan,” terangnya.
Diketahui, bahwa sebelumnya PBI, Partai Republik, dan PPPI melayangkan gugatan ke Bawaslu usai dinyatakan oleh KPU RI tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Awalnya, sidang mediasi dengan KPU sudah digelar bagi ketiga partai tersebut pada 24 Februari lalu. Namun sayangnya mediasi tersebut tak membuahkan titik temu dengan KPU. Setelah itu, gugatan mereka berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.
Dalam sidang itu, ketiga partai tersebut meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Permintaan ketiga partai agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang ditolak oleh Bawaslu.
Setelah putusan ini, baik PBI, Partai Republik, dan PPPI diperbolehkan untuk mengajukan tuntutannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *