POROSMAJU- Setya Novanto, Ketua DPR RI, saat ini sedang menghadapi kasus Korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Surat pemanggilan dari KPK tidak dipenuhi sehingga KPK berinisiatif melakukan jemput paksa, Rabu kemarin, 15 November 2017.
Saat rumahnya disambangi, Setnov takada dan tak satu pun yang tahu keberadaaanya. Hingga akhirnya, Kamis malam 16 November 2017 ia muncul di teve.
Dalam wawancara tersebut, Setnov mengatakan tidak akan lari dari kasus yang mebelitnya. Ia menampik tudingan bahwa Rabu malam kemarin hingga sebelum kemunculannya di teve ini, ia berusaha untuk melarikan diri supaya kembali tidak diperiksa.
Tapi nahas. Bagai drama, setelah melakukan wawancara di salah satu stasiun teve swasta, beberapa jam kemudian, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan, Kamis malam, 16 november 2017.
Banyak pihak yang menduga berita kecelakaan Setnov ini lagi-lagi merupakan skenario Setnov untuk kembali berkelit. Nyinyir dan bully atas Setnov takdapat dibendung dari warganet.
Setnov diketahui terjerat beberapa kasus. Bahkan sebelum pemanggilan secara paksa oleh KPK Rabu, 15 November 2017, karena kasus e-KTP, Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.
Tetapi ia berhasil membantah tuduhan tersebut dan dibebaskan melalui putusan praperadilan yang saat itu dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Jumat, 29 September 2017.
Bukan hanya kasus e-KTP, sebenarnya ada beberapa kasus dimana Setya Novanto diduga terlibat di dalamnya. Hanya saja, sampai sejauh ini, belum dapat dibuktikan tuduhan-tuduhan tersebut. Novanto bahkan beberapa kali bebas kasus-kasus yang diduga melibatkan namanya.
Berikut ini kasus-kasus yang pernah menyeret nama ketua DPR RI, Setya Novanto:
- Lolos dari dugaan keterlibatan kasus pengalihan hak piutang Bank Bali, 1999.
- Lolos dari dugaan penyelundupan beras impor dari Vietnam, 2003.
- Lolos dari dugaan skandal penyeludupan limbah beracun (B-3)di Pulau Galang, Batam tahun 2006.
- Lolos dari dugaan suap Pekan Olahraga Nasional Riau di tahun 2012.
- Lolos dari dugaan skandal Perpanjangan Kontrak Freeport pada 2015 (kasus ini lebih dikenal dengan istilah Papa Minta Saham)
- Lolos dari dugaan terlibat korupsi pengadaan e-KTP p.ada 2017 untuk penentapan tersangkah melalui putusan KPK tanggal 17 Juli 2017.
Saat ini, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan e-KTP. Tapi, atas kondisinya kini, mari doakan, semoga Setnov lekas pulih dan tidak hilang ingatan karena kecelakaan yang menimpanya!