POROSMAJU.COM, JAKARTA — Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, kasus KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21.
“Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke Jaksa Penubtut Umum (JPU) akan diproses lebih lanjut,” ungkap Priharsa, Selasa, 5 Desember 2017 sesuai dilansir oleh republika.co.id, kemarin.
Sementara itu, sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/12) sore meminta dirinya hadir ke kantor KPK untuk mendampingi kliennya dalam rangka penyerahan berkas pelimpahan ke tahap dua.
“Kemarin jam 17:30, KPK hubungi saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P 21 penyerahan tahap ke dua. Karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak minta jika butuh pendampingan wajib diberi tenggang waktu tiga hari kerja, karena posisi SN ditahan,” terang Yunadi kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa, 5 Desember 2017 malam.
Menurutnya Yunadi, KPK seharusnya memberikan pemberitahuan minimal satu hari sebelumnya.
“Karena saya dan tim bukan advokat pengangguran. Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya. Saya beritahu semua ada tugas, baik di Bareskrim dan di luar kota, rekan Otto Hasibuan juga sedang di Singapura , jadi saya minta ditunda besok pagi, tetapi mereka paksa harus ada yang hadir, memaksa istri Pak SN juga untuk membujuk saya, tetap saya tolak,” kata Yunadi.
Bahkan, sambung Yunadi, KPK juga meminta kuasa hukum lain yakni Maqdir untuk datang.
“Saya tegaskan kedatangan Maqdir di luar persetujuan saya dan rekan Otto. Segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir. Bagaimana kasus bisa dinyatakan P 21, di mana masih ada 8 saksi meringankan belum diperiksa , terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat advokat,” tegas Yunadi
(*)
Home
Berita
Kuasa Hukum Setya Novanto: Seharusnya KPK Memberikan Pemberitahuan Minimal Satu Hari Sebelumnya
Kuasa Hukum Setya Novanto: Seharusnya KPK Memberikan Pemberitahuan Minimal Satu Hari Sebelumnya
Admin2 min read