POROSMAJU,-JAKARTA, Pengusaha Andi Agustinus atau lebih dikenal Andi Narogong berharap ada keringanan terhadap hukumannya. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Andi Narogong, Samsul Huda. Samsul berharap ada keringanan karena kliennya sudah secara terbuka menjelaskan semua fakta-fakta di persidangan.
“Kami harap Andi dituntut dan dihukum seringan mungkin karena yang bersangkutan sudah mau mengugkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar Samsul sebagaimana yang dilasir dalam CNN Indonesia, Kamis, 7 Desember 2017.
Andi Narogong merupakan salah satu terdakwa pelaku korupsi proyek e-KTP yang telah memperkaya sejumlah pihak yang kemudian merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Korupsi e-KTP telah menyeret sejumlah nama, mulai dari pejabat Kemendagri, panitia proyek, bahkan anggota DPR.
Lebih lanjut, Samsul juga berharp agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan status Andi Narongong sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksiyang secara terbuka bekerja sama dengan Penyidik KPK untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.
“Ya, dengan sikap kooperatifnya Andi kami harap KPK memberikan JC kepada yang bersangkutan,” ujar Samsul.
Andi Narogong merupakan saksi yang dianggap oleh KPK menjadi saksi yang memberatkan ketua DPR RI, Setya Novanto. Dalam kesaksiannya, Andi menyebutkan Novanto terlibat lansung dalam korupsi mega proyek e-KTP.
Selain itu, di dalam surat dakwaannya Andi juga menyebutkan beberapa nama yang yang terlibat di dalam kasus proyek e-KTP. Ada Irman, Suguharto, dan Diah Anggraini dari instansi Kemendagri, Sinu Edhi Wijaya dai Konsorsium PNRI, Wisnu Setyawan yang merupakan ketua Pengadaan Barang/Jasa Drajat Wisnu Setyawan dan yang saat sedang hangat diperbicangkan, Setya Novanto, ketua DPR RI. Andi akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini Kamis, 7 Desember 2017.