Porosmaju.com, Makassar — Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar melaksanakan kunjungan lapangan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar sebagai bagian dari kuliah praktik mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan, Kamis 4 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Disnaker Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, tersebut diikuti 17 mahasiswa semester enam Program Studi Hukum Bisnis. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Makassar, Reza Nugraha, S.IP., M.Si., bersama sejumlah mediator hubungan industrial.
Dosen pengampu mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan, Andi Santri Syamsuri, S.H., M.H., mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memberikan pengalaman belajar langsung kepada mahasiswa mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut dia, mahasiswa tidak hanya perlu memahami teori yang diperoleh di ruang kuliah, tetapi juga mengetahui praktik penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang berlangsung di lapangan.
“Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat melakukan observasi dan wawancara langsung dengan mediator hubungan industrial sehingga memahami peran dan fungsi mediator dalam penyelesaian perselisihan secara tripartit. Dengan demikian, mahasiswa memperoleh gambaran nyata mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Reza Nugraha menyampaikan apresiasi atas kunjungan akademik yang dilakukan mahasiswa Unismuh Makassar. Ia menilai kegiatan tersebut penting untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang.
Reza juga mendorong mahasiswa, khususnya yang memiliki minat di bidang hukum ketenagakerjaan, untuk mempertimbangkan profesi mediator hubungan industrial sebagai salah satu pilihan karier di masa depan.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah perselisihan ketenagakerjaan yang tercatat di Disnaker Kota Makassar menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Hingga Mei 2026, Disnaker Kota Makassar telah menerima sekitar lebih 100 pengaduan sengketa yang meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, serta perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Persoalan ketenagakerjaan semakin kompleks dan dinamis. Karena itu, peran akademisi dan perguruan tinggi sangat diperlukan untuk memberikan kontribusi pemikiran dan solusi agar berbagai persoalan tersebut dapat diminimalkan,” katanya.
Ia juga berpesan kepada para mahasiswa agar memanfaatkan kesempatan belajar tersebut sebaik mungkin. Menurutnya, para mahasiswa kelak akan berperan sebagai pengusaha, pekerja, maupun penyelenggara pemerintahan yang membutuhkan pemahaman memadai tentang hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Andi Santri Syamsuri berharap kunjungan lapangan tersebut menjadi langkah awal penguatan kerja sama antara Fakultas Hukum Unismuh Makassar dan Disnaker Kota Makassar, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengembangan kajian ketenagakerjaan.
Ia berharap ke depan mahasiswa dapat melaksanakan Kuliah Kerja Profesi (KKP), penelitian, maupun kegiatan akademik lainnya di lingkungan Disnaker Kota Makassar sehingga sinergi antara dunia akademik dan instansi pemerintah semakin kuat dalam mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa.
















