POROSMAJU.COM, Pinrang — Tim Satuan Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menangkap sindikat pengedar uang palsu.
Dari penangkapan ini diketahui aktor di balik pembuatan uang palsu adalah seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Mamasa, Sulawesi barat, berinisial AA (25).
Pelaku AA (25) ini mengaku membuat uang palsu hanya menggunakan printer dengan Kertas HVS dan uang kertas asli. 12 lembar uang palsu yang terdiri dari 3 pecahan Rp 100 ribu dan 9 pecahan Rp 50 ribu dengan total sebanyak Rp750 ribu dan 1 printer merek diamankan aparat.
Polisi menemukan sindikat ini setelah mengamankan pelaku AS (38) yang akan membelanjakan uang palsu. Dari pengembangan, aparat kepolisian lalu menangkap AB (30) dan AP (30) dengan barang bukti 1 lembar uang palsu pecahan 50 ribu di Kampung Bulu, Kecamatan Matiro Bulu, Pinrang, Rabu, 6 Desember 2017 sesuai dilansir oleh detik.com.
Dari hasil interogasi, aparat kemudian melakukan pengembangan dan meringkus lagi rekan pelaku yaitu AI.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus uang palsu tersebut. “Lima pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Adhi.
Peredaran uang palsu ini telah lama meresahkan warga Pinrang. Pedagang toko kelontong yang sering menjadi korban. Uang palsu yang marak beredar sejak Agustus-September ini umumnya pecahan 50.000 dan 100.000(*)
Mirisnya, Pelaku Peredaran Uang Palsu Di Pinrang Mengaku Oknum Polisi Di Sulbar
Admin2 min read