POROSMAJU.COM, Jakarta – Insiden penghadangan oleh sejumlah orang atas Ustaz Abdul Somad, beberapa hari lalu, di Hotel Aston Denpasar, Bali, resmi dilaporkan advokat GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama, Ismar Syafrudin, ke Bareskrim Polri pada Selasa, 12 Desember 2017.
Dalam laporan polisi bernomor LP/1355/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 itu, Ismar melaporkan tujuh orang atas dugaan tindak pidana provokasi. Tidak hanya itu, pelaporan tersebut juga atas kasus ujaran kebencian dan penghadangan atau persekusi.
“Saya secara pribadi sebagai WNI yang taat hukum, tiap ada peristiwa persekusi yang menyakitkan terhadap ulama kami, ya kami harus melakukan tindakan hukum. Dalam hal ini mereka menganggap dirinya paling toleran,” kata Ismar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.
Ismar mengaku sudah memaafkan peristiwa tersebut secara agama. Sekjen DPP Laskar Bali I Ketut Ismaya diakui Ismar memang sudah meminta maaf atas peristiwa tersebut, namun Ismar mengatakan hal itu tidak menyurutkan niatnya melapor ke Bareskrim Polri.
Nama-nama yang dilaporkan Ismar Syarifuddin itu adalah I Gusti Ngurah Harta, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Denpasar, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi, Mocka Jadmika, dan anggota Silat Sandhi Murti bernama Arif.
“Ya kita akan memaafkan secara agama, kita akan memaafkan segala sesuatunya apabila mereka minta maaf. Tetapi secara hukum tetap berjalan terus dan Ustaz Somad juga mempersilakan,” ungkap Ismar.
Barang bukti yang dibawa Ismar sesuai pengakuannya saat melapor yaitu, membawa barang bukti berupa video pengadangan Ustaz Abdul Somad yang sempat ramai di media sosial beberapa hari lalu.
“Kemudian ada 2 video yang tidak beredar. Itu video yg sangat spesifik tentang terjadinya suatu tindak pidana persekusi,” tutup Ismar.(*)
Penghadangan Ustaz Abdul Somad di Bali Resmi Dilaporkan ke Bareskrim
Admin2 min read