
POROSMAJU.COM, MAKASSAR — Setelah menahan Ketua DPRD Sulselbar, Andi Mappangara dan Wakilnya Hamzah Hapati Hasan, dua Wakil Ketua DPRD Sulbar, Harun dan Munandar Wijaya, menyusul menjadi tersangka korupsi penyimpangan dana APBD.
Tindakan Harun dan Munandar tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp80 Milyar. Hal ini membuat keduanya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Senin, 18 Desember 2017.
Kedua unsur pimpinan DPRD tersebut dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar usai menjalani pemeriksaan di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati secara tertutup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, menerangkan, keduanya diatahan selama 28 hari.
“Ia ditahan selama dua puluh hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin kepada awak media.
Salahuddin juga membeberkan, penahanan Harun dan Munandar dilakukan di waktu yang berbeda. Harun digiring ke Lapas beberapa jam setelah Munandar ditahan.
Ketika keluar dari ruang pemeriksaan, tersangka didampingi masing masing kuasa hukumnya. Keduanya keluar dengan mengenakan baju rompi Tipikor warna pink milik Kejaksaan.