POROSMAJU– Namanya Yusuf bin Abdullah bin Ali bin Yusuf. Dikenal dengan nama Syekh Yusuf al-Qaradhawi, lahir di Shafth Turaab, Kairo, Mesir, 9 September 1926. Nama al-Qaradhawi merupakan nama keluarga yang diambil dari nama daerah al-Qardhah, tempat asal keluarganya.
Yusuf sudah menghafal Alquran sejak usianya belum genap 10 tahun. Setamatnya di Ma’had Thantha dan Ma’had Tsanawi, ia meneruskan pendidikan ke Fakultas Ushuluddin Universitas al-Azhar, Kairo dan tamat tahun 1952. Di sinilah pergolakan pemikirannya semakin jadi.
Yusuf meraih gelar doktor pada tahun 1973 dari Universitas al-Azhar, Kairo, dengan judul disertasi “Zakat dan Pengaruhnya dalam Mengatasi Problematika Sosial”. Disertasinya ini lebih dikenal sebagai rujukan fikih zakat paling kontemporer dan komprehensif.
Yusuf al-Qaradhawy memang dikenal sebagai ulama kontemporer kenamaan di abad ke-21. Pemikiran ke-Islamannya dikenal bercorak progresif. Maksudnya, pemikirannya selalu sesuai dengan semangat zaman.
Yusuf juga dikenal sebagai ulama bebas mazhab. Menurutnya, semua mazhab hanyalah hasil ijtihad para imam. Para imam tersebut pun belum tentu terhindar dari kesalahan. Empat imam ini pun tidak ingin didewakan.
Menurutnya juga, tidak pantas seorang muslim yang berpengetahuan dan memiliki kemampuan untuk menimbang dan menguji, malah ia terikat oleh satu mazhab atau tunduk kepada pendapat seorang ahli fikih.
Yusuf berpendapat, ajaran Islam harus selalu diperbaharui. Pembaharuan tersebut berbeda dengan ijtihad.
Ysuf menjelaskan, ijtihad lebih ditekankan pada bidang pemikiran yang bersifat ilmiah, sedangkan pembaharuan meliputi bidang pemikiran, sikap mental, dan sikap bertindak, yakni ilmu, iman dan amal.
Sementara itu, untuk menjadi seorang ulama mujtahid (pelaku ijtihad) yang berwawasan luas dan berfikir objektif, ulama harus lebih banyak membaca dan menelaah buku- buku agama yang ditulis oleh orang non-Islam.
Fatwa-Fatwa Progresif dari Yusuf al-Qaradhawy
1. Ucapkan Selamat Natal Tidak Haram
Ucapan selamat dibolehkan apabila kita memiliki hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman di kampus atau sekolah, kolega kerja dengan umat Kristiani.
Mengucapkan selamat termasuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Allah bahkan termasuk perbuatan yang disenangi Allah sebagaimana sukanya pada sikap adil (Allah memyukai orang-orang yang bersikap adil).
Terlebih jika apabila umat Kristiani juga memberi ucapan selamat pada hari raya umat Islam. Allah berfirman: Apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka berilah penghormatan yang lebih baik(Q.S. 4: 86).
2. Konsumsi Minuman beralkohol dengan Kadar 0,05 Persen Tidak Haram
“Saya berpendapat takmengapa mengonsumsi minuman itu (yang berakohol dengan kadar 0,05 persen,” katanya.
Al-Qaradhawy menjelaskan, kadar 0,05 persen dari alkohol tidak menyebabkan haram, karena persentasenya sangat kecil.
Apalagi bila itu muncul karena fermentasi alami, bukan olahan. Kadar tersebut tidak memabukkan menurut Qaradhawy, karena itu, tidak haram.
3. Kredit Rumah dengan Bunga Bank yang Riba
Al-Qaradhawi mengatakan, selama belum ada bank yang menyediakan kredit tanpa riba, maka takmengapa warga Maroko membeli rumah melalui bank dengan sistem riba.
Mengenal Ulama Islam yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal
Read Also
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Dapil VII Jawa…
Sartono Hutomo Anggota DPR MPR RI dari Fraksi…
JAKARTA,POROSMAJU.Com–Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melakuakn lawatan ke istana…
MAKASSAR,POROSMAJU.com—Bakal calon Wali Kota Makassar periode 2020-2025, Abdul…
Kurang lebih dua tahun, Mukhtar Tompo duduk sebagai…
POROSMAJU.COM, Robert Budi Hartono atau yang memiliki nama…