POROSMAJU-ACEH, Tsunami Aceh 26 Desember tiga belas tahun yang lalu diperingati oleh nelayan Aceh melalui “Hari Pantang Melaut”. Seluruh nelayan di Aceh setiap tanggal tersebut tidak diperbolehkan untuk melaut. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada korban tsunami Aceh pada tahun 2004.
Di tahun 2017, “Hari Pantang Melaut” kembali diperingati tepat pada hari ini, Selasa, 26 Desember 2017. Setiap nelayan yang nekat untuk melaut di hari ini akan diberikan sanksi oleh komunitas adat nelayan di Aceh.
“Sanksi adat, boat-nya ditahan atau tidak boleh melaut selama minimal tiga hari dan seluruh hasil tangkap disita untuk lembaga,” kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek dalam detik.com, Selasa, 26 Desember 2017.
Hari Pantang Melaut, merupakan kesepakatan bersama komunitas adat nelayan Aceh. Hal ini berdasarkan pertemuan panglima laot dari berbagai daerah pada tahun 2005.
Saat itu, disepakati oleh panglima laut dari berbagai daerah di Aceh sebagai hari pantang melaut. Hal ini untuk menghargai dan mengenang korban tsunami Aceh.
“Hari pantang melaut setiap 26 Desember disepakati pada duek pakat raya (musyawarah) ke-2 panglima laot seluruh Aceh tahun 2005 di Banda Aceh,” ungkap Miftach.
Imbauan untuk tidak melaut tanggal 26 Desember sudah disebar ke berbagai daerah. Hal ini disampaikan wakil-wakil panglima laot yang ada di berbagai daerah.
Masyarakat nelayan diminta untuk berdoa agar 80 ribu nelayan dan keluarga yang menjadi korban mendapatkan tempat yang layak di hari akhir.
“Diharapkan kepada nelayan berdoa kepada Allah SWT untuk seluruh syhada korban gempa tsunami,” jelas Mifta
Selain tanggal 26 Desember, di Aceh juga dikenal beberapa hari lain yang dijadikan waktu pantang untuk melaut. Hari tersebut yakni, hari raya Idulfitri dan Iduladha, Hari jumat, serta tanggal Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus di setiap tahunnya.
Mengenang Peristiwa Tsunami, Nelayan Aceh Peringati "Hari Pantang Melaut"
Admin2 min read
