POROSMAJU.COM, MAKASSAR, Walikota Makassar, Danny Pomanto dinyatakan tidak terindikasi dalam dugaan kasus korupsi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan kasus Pengadaan Pohon Ketapang. Hal ini disampaikan Kabag Humas Polda Sulawesi Selatan Dicky Sondani, Jumat, 5 Januari 2018.
“Hasil sementara bahwa Walikota Makassar tidak terindikasi dalam kasus UMKM dan juga kasus pengadaan pohon Ketapang beliau hanya sebagai saksi, hari ini sudah ditandatangani SKCK beliau untuk daftar hari Senin besok,” kata Dicky kepada awak media.
Sebelumnya, Danny Pomanto diperiksa sebagai saksi pada tanggal 2 dan 3 Januari 2018 sebagai pendalaman kasus korupsi tersebut. Akan tetapi, pengusutan kasus korupsi UMKM dan Ketapang tetap berlanjut karena pihak Polda menemukan indikasi kerugian negara.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan kasus UMKM dan ketapang selama empat hari termasuk memeriksa Danny Pomanto dan beberapa orang saksi, kita juga melakukan penggeledahan di Badan Dinas Kekayaan dan Aset Daerah ditemukan ada rupiah ada juga dollar Amerika dan Australia,” ujarnya.
Pihak Polda Sulsel mengaku bahwa pengusutan dugaan kasus korupsi ini sudah sesuai dengan prosedur dan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam melakukan penyidikan ini sudah ada keterangan dari BPKP bahwa ada potensi korupsi jadi salah kalau ada yang mengatakan jika polisi tidak menggunakan BPK atau BPKP,” Lanjut Kombes Dicky.
Kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Taman dan Jalur Kota Makassar pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan TA 2016 dengan menggunakan pagu hingga Rp 6.918.000.000. Sementara dugaan perkiraan terealisasi hanya menggunakan anggaran sebanyak Rp 5.027.263.000.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Kota Makassar oleh Dinas Koperasi dan UKM TA 2016 menggunakan pagu sebanyak Rp 1.025.850.000. Diperkirakan dari dana tersebut, hanya terealisasi sebanyak Rp 975.232.000.
Polda Nyatakan Walikota Makassar Tidak Terindikasi Korupsi
