POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Penyidik Polda Sulsel merilis nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pohon ketapang dan proyek UMKM di lingkup Pemkot Makassar, Selasa, 9 Januari 2018.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, menyebutkan nama- nama tersangka tersebut berjumlah lima orang.
“Ada 5 tersangka yang kami tetapkan, untuk UMKM ada dua orang sedangkan ketapang ada empat nama. Khusus untuk Gani Sirman, dia tersangka untuk dua kasus,”ungkap Dicky dalam jumpa persnya di Polda Sulsel.
Secara detail, untuk kasus UMKM, nama-nama tersebut adalah, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Kota Makassar, Gani Sirman dan Enra Efni.
Sementara untuk kasus pohon ketapang, nama-nama tersangka yaitu, Mantan Plt Kadis Lingkungan Hidup, Gani Sirman beserta tiga nama lainnya, yaitu Budi Susilo, Buyung Haris, dan Abu Bakar Muhajji.
Kelima tersangka tesebut, ungkap Dicky, akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.